Investasikan dana haji BPKH Wajib Progresif, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki kewenangan dalam mengelola dana haji yang ada, termasuk jika dana haji tersebut digunakan untuk keperluan investasi. Sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki wewenang dalam menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji yang sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat.

Investasikan Dana Haji BPKH Wajib Progresif

Pemilihan badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH itu sendiri pun sudah mendekati final, hanya tinggal menunggu surat keputusan (SK) yang diperoleh dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Meski BPKH memiliki kewenangan untuk mengelola dana haji, investasikan dana haji BPKH wajib progresif, selain itu BPKH juga akan dievaluasi secara bertahap dalam rangka untuk mengamankan aset umat Islam yang saat ini sudah mencapai sebesar Rp 93 triliun. 

"Dari dana  yang ada sebesar Rp 93 triliun itu akan mereka kelola, dengan investasikan dana haji BPKH wajib progresif, berapa persen yang dapat diinvestasikan, harus dengan progresif karena menyangkut dengan keamanan uang umat," jelas Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.

Progresif yang dimaksud disini ialah dalam mengelola dana haji, BPKH juga harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas. Salah satu caranya, terang Ali, dengan cara menginvestasikan dana haji pada sektor yang akan memberikan manfaat kepada umat sehingga mereka merasa aman dan merasakan imbas keuntungan dari investasi yang dilakukan tersebut.

Dalam aturan yang terkandung dalam pasal 48 UU No 34 Tahun 2014 yang telah disebutkan bahwa penempatan investasi dana haji yang dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan bentuk investasi yang lainnya. Penempatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan juga likuiditas. 

Usulan penempatan investasi yang dilakukan oleh badan pelaksana BPKH dan harus mendapat persetujuan dari badan pengawas. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 49 UU tersebut. Ali juga mengatakan, meski badan pengawas lebih banyak ke urusan pengawasan, namun oleh UU mereka diberi otoritas untuk menentukan penempatan investasi dana haji. "Kedudukan dewan pengawas sangat strategis bagi pengembangan dan penguatan investasi dana haji," ujarnya.