Penggunaan dana haji, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menilai bahwa pemerintah sudah terlalu banyak menggunakan uang jamaah dengan melebihi kapasitasnya. Salah satu contohnya ialah nilai penggunaan dana optimalisasi haji untuk membantu jamaah yang jumlahnya terlalu besar. "Penggunaan dana haji sudah melebihi wewenang atau kapasitasnya. Pada tahun lalu (penggunaan dana optimalisasi) sebesar Rp 26 juta per jamaah, sedangkan untuk tahun sekarang bisa jadi lebih dari itu. Padahal ini juga ada uang titipan dari jamaah untuk membayar setoran awal," jelas Komisioner KPHI Syamsul Ma’arif.


KPHI Ingatkan Pemerintah Dalam Penggunaan Dana Haji

Oleh sebab itu, dia mengingatan, agar pemerintah tidak boleh sewenang-sewenang dalam penggunaan dana haji itu. "Perlu rasa kehati-hatian. Karena untuk tahun ini dianggap sudah terlalu banyak dana setoran yang digunakan oleh pemerintah untuk membantu jamaah," paparnya.

Menurut Syamsul Ma’arif, dana haji yang terkumpul boleh saja digunakan oleh pemerintah untuk keperluan yang berkaitan dengan jamaah juga dan berhati-hati dalam penggunaan dana haji. Namun yang perlu diingat pemerintah, yakni pemerintah harus obyektif saat menyampaikan kepada jamaah bahwa dana yang dibutuhkan untuk per jamaahnya itu bisa berhaji yakni sebesar Rp 60 juta. 

Apabila pemerintah ingin membantu dengan dana optimalisasi, menurutnya, maka sudah seharusnya untuk disesuaikan dengan masa tunggu jamaah. Misalnya, jamaah yang sudah memiliki masa tunggu selama 10 hingga 12 tahun, maka hasil yang diperoleh dari keuntungan yang berasal dari dana setoran awal yang sejumlah Rp 10 juta. Maka sisa biaya haji yang wajib dilunasi itu sebesar Rp 50 juta. 

Dengan angka tersebut dinilainya cukup relevan dengan biaya kebutuhan jamaah yang dipelukan untuk bisa pergi ke Tanah Suci. Pasalnya, harga tiket pesawat untuk saat ini Rp 25 juta dan biaya penginapan yang dibutuhkan senilai Rp 10 juta. Itu pun baru biaya yang diperlukan selama di Makkah, belum termasuk biaya selama di Madinah

Maka dari itu, dia meminta kepada pemerintah agar cermat dalam menggunakan uang setoran haji dan jangan asal menggunakan dana haji begitu saja hanya demi menyenangkan jamaah, sementara penggunaannya masih dalam kategori subhat. "Pemerintah harus selalu berhati-hati dalam menggunakan uang setoran jamaah sekalipun dana tersebut untuk kepentingan jamaah itu sendiri," tutup Syamsul.