Setoran BPIH, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menungkapkan bahwa pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, rasionalitas dalam penggunaan Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam dan untuk setoran BPIH dari masyarakat hanya cukup untuk biaya tiket pesawat pulang pergi, membayar sebagian biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup yang diperlukan sebesar 1.500 riyal atau 400 dolar AS.

Setoran BPIH Hanya Cukup Untuk Tiket, Pemondokan dan Biaya Hidup

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dibuat, dana haji yang diperoleh dari masyarakat setelah disetorkan menjadi hak pemerintah karena dulu masyarakat menyetor tahun ini, tahun depan berangkat. Setoran BPIH hanya cukup untuk tiket pulang pergi, penginapan, dan biaya hidup lainnya. Sedangkan untuk saat ini antrean yang sangat panjang hingga menyebabkan dana mengendap. Sehingga dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, dipastikan infrastruktur bermanfaat bagi umat Islam.

"Semakin lama, pada tiap tahunnya animo masyarakat akan semakin membesar jumlah jamaah yang mendaftar untuk bisa berangkat haji tetapi dengan kuota yang terbatas dan dana setoran BPIH awal yang mengendap menghasilkan manfaat," terang dia.

Menag juga mengingatkan yang terpenting pada saat melakukan investasi harus benar prosedurnya dan harus jelas halal dan haramnya. Aturan main harus menjadi kesepakatan bersama baik yang dibuat oleh Allah ataupun manusia, sama halnya mengenai penggunaan dana tersebut.

Manfaat dari dana yang mengendap ini berupa dana optimalisasi. Dana optimalisasi tersebut digunakan untuk membiayai pemondokan selama di Madinah, katering baik di Jeddah, Makkah, Madinah ataupun Armina, ongkos transportasi darat dan juga gelang identitas jamaah untuk sebagai tanda pengenal.

"Untuk tahun ini setiap jamaah mendapatkan dana optimalisasi sejumlah Rp 26 juta dan dana yang akan disetorkan jamaah sebesar Rp 34 juta," jelas dia.

Dana optimalisasi yang belum juga digunakan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ditempatkan di tiga instrumen penyimpanan yakni sukuk, surat utang negara (SUN), dan juga deposito berjangka. 

Namun di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 berbeda aturan. Nantinya nilai manfaat dari setiap jamaah sudah dapat diterima melalui akun virtual. Lukman juga menekankan tidak ada biaya haji yang lebih murah di kawasan Asia Tenggara selain di Indonesia.