Dam jamaah haji, Iuran pembayaran dam (denda) yang dibayar langsung oleh sebagian jamaah haji besarannya itu variatif. Pembayaran dam juga dalam prosesi haji untuk jamaah Indonesia dilakukan sendiri oleh masing-masing jamaah. Seperti yang sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tidak membayarkannya secara kolektif karena dam sudah menjadi tanggung jawab dan urusan individu dalam beribadah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi daerah kerja (daker) Makkah meminta kepada jamaah haji agar sebagaiknya jamaah haji Indonesia membayar di tempat-tempat yang resmi sesuai dengan imbauan Arab Saudi.

Iuran Dam Jamaah Haji Variatif dan Bayar Dam Sendiri

Kepala PPIH Daker Makkah yakni Nasrullah Jasam memaparkan, imbauan muassah tersebut dengan maksud untuk meminimalisir aksi tipu-tipu dam jamaah haji oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang memang sudah kebiasaan dalam mengincar jamaah pada tiap tahun. Para oknum tersebut seringkali memanfaatkan ketidaktahuan jamaah tentang seluk beluk pembayaran dam.

Dam wajib dibayar karena jamaah telah melanggar amalan-amalan wajib saat masih dalam prosesi haji. Jamaah haji Indonesia pada umumnya melakukan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah qudum terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. Sebagai konsekwensinya wajib membayar dam, karena telah melanggar urutan manasik. Dimana iuran dam jamaah haji yang variatif dan bayar sendiri. 

Nashrullah kembali mengingatkan jamaah agar tidak mudah tergiur dengan harga yang terlampau murah atau harga yang di atas standard, harus selalu hati-hati. Sebagai contoh seperti ini, jika ada seseorang yang menawarkan harga hewan dam sebesar 250 riyal, harga yang ditawarkan tersebut sangat tidak mungkin. Dia menyarankan jika ada beberapa pihak yang memberikan tawaran jasa dam, hendaknya dipastikan terlebih dulu tentang keamanahan yang bersangkutan.

“Selama pihak tersebut memiliki rasa amanah dan dan bertanggungjawab, itu tidak masalah,” jelasnya di Makkah.

Dia juga mengakui memang tidak ada mekanisme resmi yang diberikan dari pemerintah Indonesia terkait dengan pembayaran dam. Karena pihaknya sama sekali tidak memungut biaya dam. Selain itu, pembayaran dam sepenuhnya dikembalikan ke jamaah itu sendiri karena ini masalah ritual secara personal. Pihaknya hanya terus mengingatkan kepada jamaah haji agar selalu berhati-hati dalam pembayaran dam.”Jangan sampai terjadi jamaah terzalimi,” tutur dia.

Sementara itu, dia menginstruksikan kepada masing-masing ketua rombongan agar memberikan peringatan dan imbauan kepada jamaah terkait dengan pembayaran dam. Hendaknya terlebih dulu memilih tempat-tempat pembayaran dam yang resmi seperti Bank Ar Rajhi dan tempat-tempat penyembelihan yang resmi.  berita selajutnya biaya haji furoda | biaya haji furoda 2022