Harap tepati janji, Ketua Umum Himpuh yakni Baluki Ahmad menuturkan, bahwa meski sudah ada putusan hakim saat di pengadilan Arab Saudi bahwa jamaah korban musibah crane pada beberapa tahun lalu tidak mendapatkan santunan, namun diharapkan kepada Raja Arab Saudi yakni Salman bin Abdulaziz al-Saud, bersedia untuk mengabaikannya. Dengan hal demikian, janji yang dahulu pernah dikatakannya untuk segera ditunaikan.

Harap Kerajaan dan Pemerintah Arab Saudi Lunasi Janji Crane

Akan terjadi kekecawaan, lanjut Baluki, yang amat besar bagi keluarga dan korban crane tersebut. Mengingat janji Raja Arab Saudi yang dahulu pernah diucapkan olehnya, terdengar begitu indah, yakni akan memberikan sejumlah uang kepada para korban yang meninggal dunia, luka-luka dan cacat. Selain itu juga, berjanji akan memberangkatkan haji bagi keluarga jamaah yang telah wafat. Kerajaan dan Pemerintah Arab Saudi harap tepati janji yang pernah diucapkan,” ucapnya.


Baluki menuturkan bila janji-janji itu tak ditunaikan dengan segera, jika tidak maka akan muncul persepsi negatif terhadap sosok seorang raja dan Kerajaan Arab Saudi di mata umat Islam Indonesia. Dan untuk dapat mencegah hal tidak ingin tunaikan janji itu maka pemerintah Indonesia pun wajib mengingatkan kembali akan janjinya itu, harap tepati janji,” terang Baluki.

Lanjutnya, selaku sebagai salah satu pihak dalam penyelenggara haji khusus, pihaknya bersyukur sekali dalam hal ini akibat kejadian itu tidak ada jamaah dari asosianya yang menjadi korban. Meski seperti itu ia pun harus peduli dengan nasib-nasib jamaah yang lain atau bahkan dari negara lain atas terjadinya korban dalam peristiwa yang tragis itu. Apalagi antar umat Islam sudah diikat sebuah tali persaudaraan.

“Pada saat kejadian itu terjadi saya tengah minum kopi di area plaza Grand Zamzam. Pada saat itu jamaah yang lainnya sedang sibuk mendengarkan tausiyah yang disampaikan oleh ustadzah Mamah Dedeh. Secara tiba-tiba datang angin yang bertiup kencang. Saat itu jug meja kami berantakan. Dan di luar di dekat tempat untuk Sa’I ternyata ada crane jatuh, sehingga menimpa para jamaah haji yang tengah berada di tempat itu. Jadi, musibah itu datang dengan tiba-tiba,” ungkap Baluki.

Dengan demikian, karena sifatnya itu musibah atau force major, maka yang sebenarnya itu beban santunan dan ganti rugi tidak dapat hanya dibebankan kepada pihak perusahaan yang pada saat itu tengah mengerjakan proyek perluasan Masjidil Haram. Oleh sebab itulah maka ukuran tangan dalam bentuk bantuan dari pihak Kerajaan Arab Saudi harus tetap dilaksanakan.

“Saya berkeyakinan bahwa dari pihak Krajaan dan Pemerintahan Arab Saudi mampu bersikap arif dan bijaksana  atas soal santunan kepada jamaah haji korban jatuhnya crane saat di Masjidil Haram pada tahun 2015 lalu,” imbuh Baluki. Informasi tentang tata cara daftar umroh ramadhandaftar umroh ramadhan 2022