Kemenag tunggu info, Beberapa tahun lalu saat pelaksanaan ibadah haji di musim haji tahun 2015 di Saudi telah terjadi musibah, Crane terjatuh hingga menimpa banyak korban yang ada disekitarnya. Korban crane ada yang luka-luka hingga meninggal dunia. menindak lanjuti hal tersebut, di beberapa laman media berbahasa Arab di Saudi  memberitakan bahwa pengadilan yang ada di sana telah memberikan putusan, Binladin Group tidak wajib untuk memberikan ganti rugi (diyyah) terhadap korban crane, termasuk jamaah yang berasal dari Indonesia

Kemenag Tunggu Info KBRI Saudi Soal Santunan

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi yakni Mastuki menjelaskan, bahwa pihaknya Kemenag tunggu info soal santunan, masih menunggu informasi secara resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Saudi terkait dengan hal ini. Hingga saat ini, kami masih menunggu penjelasan langsung yang lebih ril dari Dubes di Saudi, terkait dengan putusan pengadilan tersebut. apakah keputusan pengadilan yang akan diberikan soal diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda dari itu.

Meski demikian, lanjut Dia, pihaknya akan tetap mengahargai sepenuhnya sistem hukum yang berlaku di Saudi. Kemenag tunggu info selanjutnya. Selama ini Kemenag bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar nama jamaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane yang ada di Majidil Haram. Data tersebut sengaja diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.

Mastuki pun berharap, janji yang pernah disampaikan untuk pemberian santunan itu adakah hal yang berbeda di luar putusan pengadilan sehingga akan tetap untuk direalisasikan. Apalagi, pada Agustus lalu telah diinformasikan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang telah menyebutkan bahwa tim verifikasi pemerintah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk dapat menentukan siapa saja jamaah haji yang memperoleh santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.

“Meski kondisi seperti itu, Bagaimana pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, pasca penetapan pengadilan tersebut, kami akan tetap menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan secara resmi,” paparnya. 

Pada penyelengaraan ibadah haji 1436 Hijriyah/2015 Masehi. Diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jum’at, 11 September 2015. Dimana setelah kejadian telah tercatat sejumlah jamaah yang telah wafat dan mengalami luka-luka akibat musibah ini, termasuk jamaah haji Indonesia. Seiring waktu peristiwa tersebut, pemerintah Saudi Arabia memberikan informasi kalau pihaknya itu akan memberikan santunan kepada korban crane.

Korban crane yang meninggal dan korban yang cacat akan menerima santunan sebesar SAR 1 juta atau sekitar Rp 3,5 miliar, sedangkan untuk korban yang luka berat dan luka ringan akan mendapatkan santunan SAR 500 ribu atau Rp 1,75 miliar. Informasi umrah lainnya dari travel umroh akhir ramadhan | travel umroh akhir ramadhan 2018