Investasi Dana Haji – Ketua Komisi VIII DPR RI yakni Ali Taher Parasong menerangkan, bahwa untuk mengenai investasi dana haji yang baru akan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berdasarkan atas beberapa prinsip yang ada. Untuk prinsip pertama itu adalah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Prinsip kedua investasi yang dilakukan memiliki prinsip nirlaba. Dimana pada prinsip nirlaba ini merupakan istilah yang sudah biasa digunakan sebagai sesuatu yang tujuannya itu kemasyarakatan, sosial, atau lingkungan yang semata-mata tidak hanya untuk mencari keuntungan saja.

Investasi Dana Haji Berdasarkan Beberapa Prinsip

Sedangkan, pada prinsip ketiga, lanjut Taher, investasi dan haji yang dilakukan harus memiliki prinsip akuntebel atau pelaksanaan investasi dana haji segala sesuatunya itu harus dapat dipertanggungjawabkan. “Tentu saja investasi-investasi itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan untuk mendapatkan maslahat, memperoleh keuntungan sesuai dengan kebutuhan itu juga,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, bahwa hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang BPKH, yang terpenting dari investasi dana haji adalah harus mengedepankan pinsip Syariah. “Dalam investasi syariahnya yang lebih menonjol sebab kalau untuk syariahnya itu sendiri sudah ok, oleh sebab itu tetap harus ada segala pertimbangan mengenai keuntungan, maupun risiko-risiko yang akan bermunculan akibat dari investasi tersebut,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH akan terus melakukan pengkajian yang lebih dalam lagi mengenai keuntungan investasi, khususnya bagi perekonomian Indonesia. Untuk kajian sendiri seperti kajian ekonomis dalam bentuk/business plan/rencana bisnisnya.

“Setelah melakukan pengkajian lebih dalam, setelah itu keuntungannya nantinya akan dilihat dari prospek-prospek bisnisnya itu seperti apa. Setiap investasi yang dilakukan oleh siapa saja dan dalam bentuk apa pun pastinya harus diusahakan keuntungan yang diperoleh,” ujarnya.

Dalam pembidikan investasi luar negeri yang dibatasi di Arab Saudi, jelas Taher, terutama untuk di kota Makkah dan Madinah, semua itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan tiga hal. Pertama yakni kepentingan efisiensi penyelenggara ibadah haji. Kedua, efisiensi dalam rasionalisasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), sedangkan yang terakhir adalah untuk kepentingan umat Islam,” paparnya.

Pada sebelumnya, BPKH  brencana akan melakukan investasi domestik dan luar negeri. Dimana dalam investasi luar negeri akan dibatasi di Arab Saudi, terutama di dua kota suci yakni Makkah dan Madinah. Dalam investasi tersebut mencakup penginapan/hotel, katering dan transportasi darat.  berita lainnya >> umroh ramadhan murahumroh ramadhan murah 2021