Biaya Standardisasi Umrah - Adanya kebijakan Arab Saudi mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) akan berdampak pada biaya pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia. Sebab pasalnya pada awal tahun ini Pemerintah Arab Saudi memberlakukan PPN sebesar lima persen terhadap sejumlah barang atau jasa. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah melakukan penetapan biaya referensi minimal ibadah umrah sebesar Rp 20 juta. Namun, dengan diberlakukannya PPN lima persen ini, Kemenag akan mempertimbangkan kembali biaya standardisasi tersebut.

Biaya Standardisasi Umrah Dipertimbangkan Kembali

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus yakni Arfi Hatim mengatakan, bahwa hal tersebut akan menjadi sebuah pertimbangan kembali mengenai soal biaya standardisasi umrah.

Pria yang baru saja menjabat sebagai Direktur Bina Umrah ini menjelaskan, biaya standardisasi umrah akan dipertimbangkan kembali. Sebab akan ada beberapa komponen yang kemungkinan akan terdampak dengan adanya kebijakan pajak lima persen di Arab Saudi. Dimana kebijakan itu mengenai biaya akomodasi, konsumsi, hotel dan transportasi di Arab Saudi.

Menurut dia, menanggapi soal itu pihaknya masih akan melakukan komunikasi dengan asosiasi penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah. Meski demikian, dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Kemenag juga tidak akan lepas tangan begitu saja, apalagi mengenai soal kebijakan tersebut.

Ia menuturkan, pihaknya itu masih akan terus melakukan komunikasi bersama asosiasi penyelenggara umrah untuk melakukan pengkajian kembali soal biaya referensi umrah. Kalaupun nanti memang ada kenaikan, maka harus sesuai dengan beberapa komponen yang terkena imbasnya atas kebijakan tersebut.

Jadi tidak dapat dipukul rata. Artinya, kalau biaya umrah yang sebesar Rp 20 juta, bukan berarti PPN 5% dari pada Rp 20 juta tersebut. Kalau yang terkena biaya PPN itu hanya akomodasi, konsumsi dan transportasi, inilah yang dikenakan, tidak akan secara keseluruhan.

Sementara itu, biaya perjalanan umrah yang diberlakukan di dalam negeri, seperti halnya dengan biaya tiket pesawat tidak akan dikenakan kebijakan Arab Saudi tersebut. oleh sebab itu, penyelenggara umrah sudah harus menetapkan biaya umrah yang sesuai dengan per komponen tersebut.

Seperti yang telah diketahui, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) sudah mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk yang pertama kalinya. Rata-rata barang mewah dan jasa akan dikenakan VAT atau PPN sebesar 55 di sana.

Sudah lama Negara-negara Kawasan Teluk sudah lama menarik para pekerja asing dengan kehidupan bebas pajak. Namun, sekarang ini pemerintah-pemerintah negara di sana ingin melakukan peningkatan pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mereka sebab rendahnya harga minyak. VAT sudah mulai berlaku di Arab Saudi dan UEA pada tanggal 1 Januari 2018 kemarin. info biaya promo umroh ramadhan dan promo umroh ramadhan 2018