Umrah Berkali-kali – Umrah dan haji merupakan hal yang paling dirindukan oleh seluruh Muslim di dunia. Mengunjungi Tanah Haram, Rumah Allah dan tempat Nabi Allah ialah sesuatu yang wajib hukumnya. Dan tidak setiap Muslim juga yang dapat memiliki kesempatan untuk bisa beribadah ke Tanah suci. Selain itu, banyak orang yang masih bimbang mengenai soal hukum umrah yang dilakukan secara berkali-kali satu kesempatan berangkat umrah. Ada yang mengatakan hukumnya makruh, ada pula yang membolehkannya. Lantas, mana dari keduanya itu yang lebih mendekati kebenaran berdasarkan dalil yang kuat.

Umrah Berkali-kali Ini Dia Hukumnya

Memiliki kesempatan untuk bisa melaksanakan ibadah umrah, merupakan suatu hal yang mengegembirakan bagi seorang Muslim. Sehingga, tidak sedikit juga diantara mereka yang memanfaatkan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya untuk beribadah. Misalnya, ibadah umrah berkali-kali dalam satu kesempatan. 

Banyak alasan kenapa umrah berkali-kali dilakukan dalam satu kesempatan, ada yang merasa khawatir tidak akan bisa lagi kembali berkunjung ke Tanah air pada kesempatan lain. Ada juga yang ingin mendapatkan pahala yang lebih melimpah pada kesempatan yang langka tersebut. Perlu diingatkan, bahwa rukun umrah adalah ihram, thawaf tujuh kali putaran, sa’I tujuh putaran, tahallul (memotong sebagian rambut kecil atau pelontos seluruhnya) dan tertib.

Jadi dalam satu kesempatan, misalnya jamaah asal Indonesia ada empat hari di Makkah, kemudian setiap harinya melakukan umrah (umrah 4 kali). Inilah yang dimaksud dari pertanyaan yang diatas tadi. Sebelum menjawab langsung, kita sama-sama lihat terlebih dahulu hukum umrah menurut berbagai mazhab.

Banyak yang berpendapat mengenai status hukum umrah. Ada yang memgatakan hukum umrah itu wajib namun ada juga yang mengatakan hukumnya itu sunnah mu’akkad (utama). Menurut para ulama dari kalangan mazhab Maliki dan mayoritas mereka dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu adalah sunnah mu’akkadah, dilaksanakan sekali seumur hidup.

Sedangkan, sebagian ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang memberikan pernyataan bahwa hukumnya adalah wajib, sekali dalam seumur hidup dan wajib di sini ialah dalam pengertian mazhab hanafi “Lihat Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, dengan cetakan ke-1, Mesir, Darus Shafwah, juz XXX, di halaman 315).

Ada lagi pendapat yang azhhar dalam mazhab Syafi’I dan merupakan pendapat yang juga dianut oleh mazhab Hanbali bahwa hukum umrah itu wajib, sekali dalam seumur hidup. Namun, dari Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi penduduk kota Makkah itu sendiri. Sebab, sebagian besar rukun umrah adalah thawaf di Ka’bah, sedangkan mereka sudah biasa melakukannya, maka hal itu sudah mencukupi bagi mereka.

Lalu, bagaimana dengan persoalan yang terjadi di atas tadi (umrah berkali-kali dalam satu kesempatan). Selama ini yang kita sama-sama ketahui bahwa tidak ada dalil yang melarang seseorang melaksanakan umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah. Namun, dalam konteks ini pasti ada saja perbedaan sudut pandang di antara para ulama.

Para ulama mazhab Syafi’I dan Maliki, misalnya saja Ibnu Abdil Barr salah satu ulama bermazhab Maliki yang memberikan pernyataan bahwa menurut dari mayoritas ulama memperbolehkan untuk melaksanakan umrah berkali-kali dalam sehari semalam.

Dari argumentasi yang telah disuguhkan untuk mendukung ini ialah karena memperbanyak umrah adalah termasuk dari bagian amal kebajikan. Oleh sebab itu, jika pandangan ini ingin ditolak, maka kita juga harus menyertakan dalil yang secara tegas dalam menolaknya. Sementara ini, tidak ada dalil yang melarangnya, dan bahkan dalil yang ada itu adalah memperbolehkannya.

Jadi pada intinya, mayoritas ulama membolehkan untuk memperbanyak ibadah umrah dalam sehari semalam, sebab hal itu merupakan suatu amal kebajikan. Maka tidak wajib untuk melarang siapa saja melakukan kecuali dengan dalil, padahal memang tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan dalil yang memperbolekannya itu ada di dalam firman Allah Azza Wajalla, ‘Lakukanlah kebaikan’ (Q.S. Al-Hajj: 77).

Dan adapun sabda Rasulullah SAW, ‘Antara umrah yang satu ke umrah yang lain akan menghapus dosa di antara keduanya. Haji Mabrur tidak ada balasannya kecuali surga’. (Lihat Ibnu Abdil Barr, Beirut, Al-Istidzkar, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2000 M, juz IV, halaman 113).

Mazhab Syafi’I sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi. Menurutnya, melaksanakan umrah berkali-kali dalam satu tahun tidak dihukumi makruh jika umrah berkali-kali dalam sehari. Dan bahkan sunnah untuk memperbanyak umrah. Adapun pendapat lain yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyyah, bahwa melaksanakan umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah, hukumnya makruh. Dan bahkan dianggap sebagai bid’ah makruhah.

Namun lagi-lagi ini, yang dimakruhkan pada dasarnya saja tidak kuat untuk melakukan umrah berkali-kali dalam satu kesempatan. Justru lebih kuat yang membolehkan bahkan menganjurkan. Berlomba-lombalah dalam kebaikan, bahwasannya ibadah yang kita lakukan semata-mata hanya karena Allah SWT. baca paket umrah lainnya >> biaya umroh akhir ramadhan | biaya umroh akhir ramadhan 2018