Syarat lunasi BPIH, Para calon jemaah yang akan berangkat pada 2017 ini wajib memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi provinsi atau kabupaten/kota. Kementerian Agama (kemenag) menyatakan bahwa calon jemaah haji 1438H/2017M sudah dapat melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secepatnya. Layanan pelunasan ini sudah dibuka sejak 10 April hingga 5 Mei 2017 di 17 bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Beberapa Syarat Calon Jemaah yang Dapat Lunasi BPIH 2017

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) yakni Abdul Djamil mengatakan bahwa pelunasan biaya haji dibagi menjadi dua tahap yaitu dengan penjelasan untuk tahap pertama ditujukan bagi para calon jemaah haji yang sudah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, bagi calon jamaah haji agar segera melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan waktu yang telah ditentukan, adapun syarat lunasi BPIH. Jika melewati batas waktu lunasi ongkos haji dianggap mengundurkan diri berangkat haji di tahun ini.

Sementara itu ada syarat lunasi BPIH. untuk pelunasan pada tahap kedua dibuka apabila terdapat sisa kuota pada tahap pertama. Pengisian sisa kuota sudah diserahkan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

"Dalam rangka melakukan pengisian sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap kedua sudah berakhir, disiapkan jemaah status cadangan dengan nilai sebesar 5 persen atau 10.193 orang yang akan diberikan kesempatan untuk dapat memenuhi syarat lunasi BPIH pada tahap pertama," jelas Djamil di Kemenag.

Ditjen PHU itu sendiri telah membuat berbagai rencana dalam keberangkatan jemaah haji pada tahun ini. Termasuk waktu yang sudah ditentukan bahwa rencananya untuk kloter pertama akan diberangkatkan pada 28 Juli 2017.

Berikut ini merupakan beberapa syarat JCH yang berhak lunasi BPIH 2017 ini:

1. Jemaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan pada tahun sebelumnya;
2. Belum pernah melaksanakan ibadah haji;
3. Telah memasuki usia 18 tahun atau sudah menikah, sudah terhitung pada tanggal 28 Juli 2017;
4. Jemaah haji nomor porsi berikutnya ada sebanyak 5 persen dan memiliki status belum pernah ibadah haji, yang sudah masuk dalam daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.