Larangan berfoto, Bagi para jamaah haji dan umrah yang mengunjungi Tanah suci  tidak diperbolehkan untuk berfoto-foto di dalam dua Masjid suci yang ada di Kota Makkah, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dalam Nota Diplomatik yang telah diterima redaksi pada pekan ini, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyampaikan kepada penanggungjawab urusan haji di negara asal jamaah agar memberikan himbauan atau penyuluhan bahwa pihak yang berwenang dari Kerajaan Arab Saudi telah menerbitkan edaran tentang laragan mengambil gambar di kedua Masjid tersebut dengan jenis kamera atau bentuk apapun itu.

Larangan Berfoto di Masjidil Haram dan Nabawi

Langkah tersebut diambil dengan sehubungan adanya pemberitahuan larangan berfoto dari pihak yang berwenang Saudi bahwa sering sekali ada sejumlah jamaah haji dan umrah dari berbagai kewarganegaraan yang melakukan penaikkan bendera dari negara mereka dan kemudian mengambil gambar di koridor Masjidil Haram. Ketika ditegur dan dinasehati oleh pihak yang berwenang, mereka pasti berdalih bahwa hal tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kenang-kenangan dan belum mengetahui bahwa ada intruksi yang melarang pengambilan gambar di area itu. 

Oleh sebab itulah, untuk menghindari adanya pelanggaran peraturan dan demi menghormati dua masjid suci itu serta terciptanya suasana ibadah bagi orang-orang yang ada di kedua masjid tersebut, maka larangan berfoto pun pada akhirnya dikeluarkan. 

Kepala Bira Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag yakni Mastuki, dirinya membenarkan bahwa adanya surat edaran pelarangan itu. Dia mengakui, pihaknya juga akan mensosialisasikan larangan tersebut kepada jamaah umrah dan haji.

“Adanya Larangan berfoto atau pengambilan gambar di kedua Masjid akan kami follow up dengan sosialisasi ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asosiasi umrah, serta kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar dapat diperhhatikan juga dan menjadi bahan materi yang dapat disampaikan ke jamaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” jelasnya.

Lanjut Mastuki, adanya larangan itu sebenarnya sudah sejak lama. Namun, larangan yang kembali diterbitkan itu bisa dapat dipahami lebih dalam, seiring dengan bertambah banyaknya jumlah jamaah haji dan umrah yang menggunakan handphone berkamera untuk mengambil gambar dan melakukan selfie di area tersebut.

Ramainya jamaah yang ber-selfie, sambung Mastuki, seringkali mengganggu kekhusyu’an para jamaah lainnya. Apalagi saat ini selfie dan pengambilan gambar itu sudah sampai ke lokasi terdekat dengan Ka’bah, Raudhah dan bagian dalam lainnya pada Masjidil Haram dan Nabawi.

“Sebenarnya Kemenag sudah melakukan sosialisasi tentang adanya larangan ini sejak tahun lalu, terutama pada saat melakukan manasik. Sosialisasi ini selalu disampaikan bersamamaa dengan informasi berbagai larangan lainnya yang telah ditetapkan oleh Saudi, seperti larangan membawa makanan yang menyengat, rokok atau barang lainnya yang dilarang dalam penerbangan,” terangnya.

kunjungi :
biaya umroh ramadhan
biaya umroh ramadhan 2021